NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai pengganti beberapa izin sebelumnya, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Pemerintah Desa Neglasari dengan dibantu Staf Dari Kecamatan Darangdan mengadakan program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku UMKM di Desa Neglasari. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 9 September 2024, bertempat di Kantor Desa Neglasari.
Program ini menargetkan pelaku UMKM lokal, termasuk pengusaha teh hijau, pemilik toko sembako dan sebagainya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha yang diperlukan, yang dapat mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan dan dukungan bisnis.
Selama kegiatan, Pemerintah Desa Neglasari memberikan panduan dan bantuan langsung dalam proses pembuatan NIB, menjelaskan pentingnya dokumen ini untuk keberlangsungan usaha, dan membantu peserta melalui setiap langkah pengajuan. "Dengan adanya NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengelola usaha mereka dan berpeluang mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah," ujar salah satu Staf Desa Neglasari.
Kepala Desa Neglasari menyatakan, "Program ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM di desa kami. Dengan memiliki NIB, mereka dapat meningkatkan profesionalitas dan daya saing usaha mereka."